Di Jawa Barat, sebelum Perjanjian Renville ditandatangani, tentara Belanda melancarkan pembersihan pasukan TNI
dan laskar-laskar Indonesia yang masih melakukan perlawanan kepada
Belanda.
Sekitar 130.000 tentara Belanda dikirim ke Indonesia.
Di wilayah Rawagede berkeliaran berbagai laskar, bukan
hanya pejuang Indonesia namun juga gerombolan pengacau dan perampok.
Pada 9 Desember
1947, sehari setelah perundingan Renville dimulai, tentara Belanda di
bawah pimpinan seorang mayor mengepung Dusun Rawagede dan menggeledah
setiap rumah. Namun mereka tidak menemukan sepucuk senjata pun. Mereka
kemudian memaksa seluruh penduduk keluar rumah masing-masing dan
mengumpulkan di tempat yang lapang. Penduduk laki-laki diperintahkan
untuk berdiri berjejer, kemudian mereka ditanya tentang keberadaan para
pejuang Republik. Namun tidak satu pun rakyat yang mengatakan tempat
persembunyian para pejuang tersebut.
Pemimpin tentara Belanda kemudian memerintahkan untuk menembak mati
semua penduduk laki-laki, termasuk para remaja belasan tahun. Beberapa
orang berhasil melarikan diri ke hutan, walaupun terluka kena tembakan.
Saih, kini berusia 83 tahun menuturkan bahwa dia bersama ayah dan para
tetangganya sekitar 20 orang jumlahnya disuruh berdiri berjejer. Ketika
tentara Belanda memberondong dengan senapan mesin, ayahnya yang berdiri di
sampingnya tewas kena tembakan, dia juga jatuh kena tembak di tangan,
namun dia pura-pura mati. Ketika ada kesempatan, dia segera melarikan
diri.
Hari itu tentara Belanda membantai 431 penduduk Rawagede. Tanpa ada pengadilan, tuntutan ataupun pembelaan. Tentara Belanda di Rawagede juga melakukan eksekusi di tempat (standrechtelijke excecuties),
sebuah tindakan yang jelas merupakan kejahatan perang. Diperkirakan
korban pembantaian lebih dari 431 jiwa, karena banyak yang hanyut
dibawa sungai yang banjir karena hujan deras.
Seorang veteran tentara Belanda yang tidak mau disebutkan namanya dari desa Wamel,
sebuah desa di propinsi Gerderland, Belanda Timur mengirim surat kebata
korban perang sebagai berikut:
"Dari arah Rawa Gedeh tentara Belanda
ditembaki. Maka diputuskanlah untuk menghajar desa ini untuk dijadikan
pelajaran bagi desa-desa lain.Saat malam hari Rawa Gedeh dikepung.
Mereka yang mencoba meninggalkan desa, dibunuh tanpa bunyi
(diserang, ditekan ke dalam air sampai tenggelam; kepala mereka
dihantam dengan popor senjata dll) Jam setengah enam pagi, ketika mulai
siang, desa ditembaki dengan mortir. Pria, wanita dan anak-anak yang
mau melarikan diri dinyatakan patut dibunuh, semuanya ditembak mati.
Setelah desa dibakar, tentara Belanda menduduki wilayah itu. Penduduk
desa yang tersisa lalu dikumpulkan, jongkok, dengan tangan melipat di
belakang leher. Hanya sedikit yang tersisa. Belanda menganggap Rawa
Gedeh telah menerima pelajarannya.Semua lelaki ditembak mati oleh
pasukan yang dinamai Angkatan Darat Kerajaan. Semua perempuan ditembak
mati, padahal Belanda negara demokratis. Semua anak ditembak mati".
Hujan yang mengguyur mengakibatkan genangan darah membasahi desa
tersebut. Yang tersisa hanya wanita dan anak-anak. Keesokan harinya,
setelah tentara Belanda meninggalkan desa tersebut, para wanita
menguburkan mayat-mayat dengan peralatan seadanya. Seorang ibu
menguburkan suami dan dua orang putranya yang berusia 12 dan 15 tahun.
Mereka tidak dapat menggali lubang terlalu dalam, hanya sekitar 50 cm
saja. Untuk pemakaman secara Islam, yaitu jenazah ditutup dengan
potongan kayu, mereka terpaksa menggunakan daun pintu, dan kemudian
diurug tanah seadanya, sehingga bau mayat masih tercium selama
berhari-hari.
Pimpinan Republik kemudian mengadukan peristiwa pembantaian ini kepada Committee of Good Offices for Indonesia (Komisi Jasa Baik untuk Indonesia) dari PBB.
Tujuh janda korban pembantaian, satu anak perempuan korban, dan
seorang lelaki penyintas (survivor) lantas menggugat pemerintah Belanda
atas kejadian di tahun 1947 itu. Jaksa pemerintah Belanda berpendapat
tuntutan mereka kadaluwarsa.
Namun, pengadilan Den Haag pada 14 September 2011 menyatakan
pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah
Belanda diperintahkan membayar kompensasi bagi korban dan keluarganya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar